Selamat pagi dan salam sejahtera
buat teman-teman, sobat-sobat, kakak, abang, adik, dan seluruh warga Negara
Indonesia. Kiranya kita semua dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Di pertemuan kita kali ini, saya
ingin berbagi informasi kepada teman-teman, sobat-sobat, kakak, abang, adik,
dan seluruh warga Negara Indonesia, mengenai masa berlaku E-KTP (ELEKTRONIK
KTP). Mungkin sebagian teman – teman
sudah ada yang tahu mengenai informasi masa berlaku E-KTP ini, mungkin juga
sebagian teman-teman belum tahu mengenai informasi ini.
Maka dari itu saya akan sedikit
membagikan informasi ini kepada teman-teman yang belum tahu. Walaupun saya agak
telat, setidaknya saya sudah membagikan informasi ini kepada teman- teman
semua. Hehehehe… JJJ
Kalo begitu kita
langsung saja mulai. Disini saya sudah mengupload surat edaran Kemendagri. Silahkan
di lihat di bawah ini :
SURAT EDARAN
Melanjutkan
surat Edaran nomor 470 /327/SJ
Tertanggal 17 januari 2014
perihal perubahan kebijakan dalam penyelanggaraan administrasi kependudukan,
serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan
atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ,
dengan hormat diminta kembali perhatian saudara. hal-hal sebagai berikut:
- pasal 64 ayat (7) huruf a undang-undang nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP- EL untuk warga Negara Indonesia masa berlaku nya seumur hidup.
- Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-EL yang sudah di terbitkan sebelum undang-undang nomor 24 tahun 2013 di tetapkan berlaku seumur hidup . dengan demikian , KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu di perpanjang walaupun telah habis masa berlaku nya.
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada para gubernur dan bupati/walikota untuk menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggaraan administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.
Demikian
di sampaikan untuk di pedomani dalam pelaksanaan nya.
Nahhhhh….
Sudah jelas kan teman-teman semua nya ?, jadi buat teman-teman yang masih
bingung mengenai masa berlaku E-KTP, silahkan di baca surat edaran yang sudah
saya upload dan sudah saya ketik ulang di atas. Mudah-mudahan teman- teman
semua udah gak bingung lagi mengenai masa berlaku E-KTP.
Semoga informasi yang saya bagikan ini dapat bermanfaat buat
kita semua ya ? dan jangan lupa dishare ke teman-teman, sobat-sobat, kakak,
abang, adik, dan seluruh warga Negara Indonesia biar semua nya tahu mengenai
informasi ini dan pasti nya gak bingung lagi… JJJ
Sekian dari
saya, dan sampai ketemu di hari-hari berikut nya dengan informasi lainnya…