Sabtu, 04 Februari 2017

MASA BERLAKU E-KTP

Selamat pagi dan salam sejahtera buat teman-teman, sobat-sobat, kakak, abang, adik, dan seluruh warga Negara Indonesia. Kiranya kita semua dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Di pertemuan kita kali ini, saya ingin berbagi informasi kepada teman-teman, sobat-sobat, kakak, abang, adik, dan seluruh warga Negara Indonesia, mengenai masa berlaku E-KTP (ELEKTRONIK KTP).  Mungkin sebagian teman – teman sudah ada yang tahu mengenai informasi masa berlaku E-KTP ini, mungkin juga sebagian teman-teman belum tahu mengenai informasi ini.

Maka dari itu saya akan sedikit membagikan informasi ini kepada teman-teman yang belum tahu. Walaupun saya agak telat, setidaknya saya sudah membagikan informasi ini kepada teman- teman semua. Hehehehe… JJJ

Kalo begitu kita langsung saja mulai. Disini saya sudah mengupload surat edaran Kemendagri. Silahkan di lihat di bawah ini :


surat edaran masa berlaku e-ktp


SURAT EDARAN
                Melanjutkan surat Edaran nomor 470 /327/SJ  Tertanggal  17 januari  2014  perihal perubahan kebijakan dalam penyelanggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan , dengan hormat diminta kembali perhatian saudara.  hal-hal sebagai berikut:
  1.  pasal 64 ayat (7) huruf a undang-undang nomor 24  tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP- EL untuk warga Negara Indonesia masa berlaku nya seumur hidup.
  2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c  Undang-undang nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-EL yang sudah di terbitkan  sebelum undang-undang nomor 24 tahun 2013 di tetapkan  berlaku seumur hidup . dengan demikian , KTP-el  yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu di perpanjang walaupun telah habis masa berlaku nya.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada para gubernur dan bupati/walikota untuk  menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan  dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan        agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun  media sosial lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggaraan administrasi  kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat. 

Demikian di sampaikan untuk di pedomani dalam pelaksanaan nya.  

                Nahhhhh…. Sudah jelas kan teman-teman semua nya ?, jadi buat teman-teman yang masih bingung mengenai masa berlaku E-KTP, silahkan di baca surat edaran yang sudah saya upload dan sudah saya ketik ulang di atas. Mudah-mudahan teman- teman semua udah gak bingung lagi mengenai masa berlaku E-KTP.

                Semoga informasi yang saya bagikan ini dapat bermanfaat buat kita semua ya ? dan jangan lupa dishare ke teman-teman, sobat-sobat, kakak, abang, adik, dan seluruh warga Negara Indonesia biar semua nya tahu mengenai informasi ini dan pasti nya gak bingung lagi… JJJ
                
                   Sekian dari saya, dan sampai ketemu di hari-hari berikut nya dengan informasi lainnya…